JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 empat bulan penjara bagi Dede Lutfi Alfiandi. <br /> <br />Dede Lutfi adalah remaja pembawa Bendera Merah Putih saat demo menolak RUU KUHP di DPR, 30 September 2019 yang lalu. <br /> <br />Kuasa Hukum Lutfi langsung mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. <br />Dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menuntut Lutfi dengan hukuman empat bulan penjara. <br /> <br />Jaksa menilai, Lutfi meyakinkan terbukti melanggar pasal 218 KUHP, terkait larangan berkumpul setelah tiga kali diperingatkan oleh polisi. <br /> <br />Menurut jaksa, dari tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Lutfi, pasal 218 KUHP menjadi tuntutan yang paling jelas. <br /> <br />Jaksa juga menilai, kasus Lutfi bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang berunjuk rasa. <br /> <br />Usai mendengar tuntutan, Lutfi dan kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. <br /> <br />Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Andris Basril, pihaknya menolak tuntutan pasal 218 itu karena fakta persidangan sebelumnya, dan saksi serta ahli menyatakan tidak adanya unsur yang memenuhi tuntutan pasal tersebut. <br /> <br />